Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 April 2022 22:24 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - A (45) dan ERM (21), pasangan suami istri (pasutri), kompak menggelapkan motor milik tetangga kos. Ini bukan pertama kali keduanya menggelapkan motor. Keduanya sudah beraksi tujuh kali.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di mapolres setempat, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Menurut kapolres, penangkapan A dan ERM dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi dari seseorang yang mengaku menjadi korban penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kedua tersangka ternyata sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di kos-kosan daerah Dusun Perning RT 23 RW 02, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...