Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, ​Dipanggil sebagai Saksi Kasus Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, ​Dipanggil sebagai Saksi Kasus Korupsi

Editor: MMA
Selasa, 12 April 2022 22:17 WIB

Mardani H Maming. Foto: Antara/Humas Hipmi/Tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tokoh PDIP Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU mangkir untuk ketiga kali sebagai saksi kasus korupsi persidangan atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/42022).

Mardani yang juga menjabat ketua HIPMI itu dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. 

Dilansir Tempo.co, Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa Dwidjono, JPU menyodorkan ke hakim surat ketidakhadiran Mardani H Maming karena kesibukan, sehingga berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Saudara Mardani Maming dipanggil lagi. Karena kuncinya di dia (Mardani H Maming) juga perkara ini. Kalau sakit, dokternya dipanggil, apakah sakit keras atau bagaimana," kata ketua majelis hakim Yusriansyah saat pemeriksaan surat ijin milik Mardani H Maming, Senin 11 April 2022

JPU awalnya hendak menghadirkan 13 saksi atas terdakwa Dwidjono. Namun, saksi yang hadir di persidangan hanya lima orang. Mereka terdiri atas nama Lukito, Bambang Budiono, Irfan Rusdi Priyanto, Andre Nur Rahmat Saputra, dan Yuniarto Astiawan.

Saksi Bambang Budiono diperiksa dalam kapasitas Direktur Utama PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), sekaligus adik kandung terdakwa Dwidjono. Bambang berkata inisiator pendirian kontraktor tambang PT BMPE adalah dirinya dan terdakwa Dwidjono pada 8 Maret 2016. Istri terdakwa Dwidjono, Sugiarti, didapuk sebagai Komisaris BMPE; dan anak terdakwa, Irfan Rusdi Priyanto, mengisi posisi Direktur BMPE.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video