Wagub: Kades Harus Hati-hati Kelola Anggaran
Editor: Dur/Revol
Wartawan: Nisa
Senin, 13 April 2015 21:25 WIB
SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta kepala desa (kades) untuk mematuhi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Pasalnya, dana desa yang akan dikelola kades jumlahnya lumayan besar, yakni mencapai sekitar Rp 1-1,5 miliar.
“Dana tersebut cukup besar, jadi kades perlu hati-hati dalam mengelolanya, patuhi undang-undang dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ketika selesai menjabat, tapi urusannya belum selesai, bahkan masuk penjara,” ujar Gus Ipul saat membuka Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang Baik Tahun 2015 di Badiklat Provinsi Jawa Timur, kemarin (13/4).
BACA JUGA:
ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD
Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021
Dampak Pandemi Covid-19, Dana ADD dan DD Kabupaten Pasuruan Alami Penurunan
Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19
Gus Ipul mengatakan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dana desa tidak lagi menggunakan laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basic), tetapi menggunakan laporan Accrual Basic (laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar).
Karena itu, kades harus hati-hati dan tidak tergiur menyalahgunakan atau lalai dalam pengelolaan anggaran desa. “Saya minta agar kades benar-benar mempelajari dan paham UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gunakanlah anggaran desa dengan benar dan bertujuan untuk kesejahteraan warga desa” himbaunya.
Simak berita selengkapnya ...