Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi

Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 06 April 2022 13:04 WIB

Nilam Yunida saat memberikan paparan di hadapan peserta UKW Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai pinjaman online () tak berizin alias ilegal. Sebab, OJK tidak bisa mengawasi yang belum terdaftar di OJK.

Pesan itu disampaikan Nilam Yunida, Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Konsumen OJK Malang saat memberikan paparan di hadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

Menurutnya, OJK selama ini memang hanya berwenang mengatur yang sudah berizin. Karena itu, jika ada warga yang merasa dirugikan atas ilegal, pihaknya menyarankan agar lapor polisi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video