UU HKPD Diyakini Bisa Optimalkan Kinerja Pemda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

UU HKPD Diyakini Bisa Optimalkan Kinerja Pemda

Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 21 Maret 2022 23:16 WIB

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, saat memberikan sosialisasi UU HKPD di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah () diyakini akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta akan meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (), , saat  di Graha Pancasila, , Kota Batu, Senin (21/3).

" juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional," ujarnya

Menurut dia, melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah, dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

"Meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video