Tangkap 2 Kurir Narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sita 75.900 Pil Doble L dan 18 Gram Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 18 Maret 2022 20:43 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap dua kurir pengedar narkoba dan mengamankan 18,18 gram sabu-sabu, 75.900 pil dobel L, dan pil psikotropika jenis Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir sebagai barang bukti. Mereka adalah FA (21) warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudo Yuwono, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
"Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri," ujarnya, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir dan barang buktinya sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Henry memaparkan, FA dan MI mendapat komisi setiap mengirim barang dengan rincian Rp50 ribu ketika menyalurkan dobel L per botol dan Rp100 ribu per gram sabu-sabu
Simak berita selengkapnya ...