Disperpusip Jatim Gelar Ekspose Hasil Audit Kearsipan Eksternal Daerah 2022
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 17 Maret 2022 23:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Prov. Jatim menggelar ekspose hasil laporan/audit pengawasan kearsipan eksternal (Lake) Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se-Jatim di Hotel Swiis Bellinn Surabaya, Rabu (16/3/2022) malam.
Acara yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim Drs. Sjaichul Ghulam, MM, Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MM, serta Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di 38 kabupaten/kota se-Jatim.
BACA JUGA:
Pesan Adhy Karyono saat Buka Rakerprov KONI Jatim 2024
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Dalam laporannya, Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MM menyampaikan, kegiatan pengawasan kearsipan yang menjadi tugas dan fungsi Disperpusip Jatim itu diselenggarakan untuk menjamin terselenggaranya kearsipan sesuai perundang-undangan.
Usaha tersebut dilakukan agar dapat memberikan kontribusi peningkatan mutu kearsipan. Termasuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Mengingat, urusan kearsipan merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah," terangnya.
Untuk itu, sambung Tiat, penyelenggaraannya pun harus dan perlu diawasi. Mengingat, hal pengawasan kearsipan memberi manfaat akan persepsi yang sama antara kearsipan kabupaten/kota dalam memenuhi hasil rekomendasi pengawasan kearsipan.
"Selain itu juga untuk memotivasi perangkat daerah sebagai pencipta arsip untuk menjamin ketersediaan arsip dalam mendukung bukti akuntabilitas kinerja instansi," jelasnya.
Kedepan, Tiat menginginkan agar lembaga kearsipan juga mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Yaitu sebagai lembaga pembina kearsipan, pengelola arsip, lembaga penyelamat arsip, pelestari dan pelayan informasi.
Simak berita selengkapnya ...