Wawali Pasuruan: UU Cipta Kerja Percepat Tranformasi Ekonomi Melalui Kemudahan Usaha dan Investasi
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Selasa, 08 Maret 2022 11:27 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mempercepat transformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha. Dengan demikian, ada kepastian hukum, terutama kemudahan bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat membuka kegiatan penyuluhan hukum bertajuk implemantasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya, Senin (7/3) kemarin.
BACA JUGA:
Wali Kota Pasuruan Lepas Ratusan Jamaah Haji
Harkitnas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Ajak Bangkit Menuju Indonesia Emas
Gelar Rembuk Stunting, Pemkot Pasuruan Komitmen Entaskan Stunting hingga Nol Kasus
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Ajak KIM Maksimalkan Penyebaran Informasi
Ia menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur banyak hal dengan tujuan menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
UU Ciptaker dapat meningkatkan kemudahan berusaha karena dibuat untuk penyederhanaan banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, baik di pusat maupun daerah.
Sebab, terang Adi Wibowo, selama ini pemerintah masih menghadapi hambatan dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja, khususnya dalam mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Salah satunya terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi. Saat ini banyak peraturan pemerintah pusat dan daerah, regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...