Tersangka dan Korban Damai, Kajari Sumenep Usulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka dan Korban Damai, Kajari Sumenep Usulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Kamis, 24 Februari 2022 16:17 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan saat memimpin ekspos secara virtual, terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar ekspos terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Hesni Binti Sahol, Rabu (23/2) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya, antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga.

“Jadi, suami korban dan suami tersangka merupakan adik dan kakak. Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah saling memaafkan,” jelas Adi Tyo kepada sejumlah wartawan usai ekspos.

Dari usulan yang disampaikan tersebut, () Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspos secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.

“Ya, Alhamdulillah, Pak setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga,” katanya didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah.

Pertimbangan lainnya, karena saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, sehingga memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. "Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali," harap kajari.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video