Metallica juga Diminta Lobi Jokowi untuk Batalkan Hukuman Mati Bali Nine
Selasa, 07 April 2015 15:59 WIB
BANGSAONLINE.com - Senin kemarin (6/4), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menolak permohonan banding duo terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan menguji penolakan grasi kedua penyelundup narkoba itu ditolak majelis hakim.
Tim pengacara mengaku tidak akan menyerah dalam mengupayakan pembebasan warga negara Australia itu. Sembari meneruskan upaya hukum terakhir ke Mahkamah Konstitusi, Todung Mulya Lubis selaku ketua tim pengacara Bali Nine akan menggencarkan kampanye pengampunan. Salah satunya meminta grup band Metallica melobi Presiden Joko Widodo. Tawaran itu disampaikan Todung melalui akun twitter-nya.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Direktur YLBH Fajar Trilaksana Anggap Hukuman Mati Melanggar HAM
Warga Minta Predator Anak di Sidoarjo Dihukum Mati
Pemberlakuan Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Masih Sangat Prematur
"Halo @Metallica? Mari berkampanye untuk menyelamatkan nyawa seseorang di Indonesia dari hukuman mati. Mari bernyanyi dan membuat permohonan untuk @joko_wido2," tulisnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi adalah fans berat Metallica sejak masa mudanya. Jokowi pun pernah terlibat dugaan gratifikasi hanya karena menerima pemberian bas dari personil Metallica, Robert Trujillo sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com