Pahami Arti Asuransi TLO Beserta Manfaat dan Preminya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pahami Arti Asuransi TLO Beserta Manfaat dan Preminya

Editor: Tim
Selasa, 15 Februari 2022 23:16 WIB

Ilustrasi. foto: Pixabay

Kita bisa menghitung premi biaya asuransi TLO berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan mengenai premi asuransi kendaraan, termasuk asuransi Total Loss Only, sudah ditentukan di dalam surat edaran OJK tersebut.

Ketentuan ini mencakup perbedaan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya. Hal ini menentukan uang pertanggungannya juga.

Kisaran harga premi asuransi Total Loss Only berada pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayar sekali saja untuk mendapatkan perlindungan selama setahun penuh. Berikut tabel rate asuransi TLO dan simulasi perhitungannya.

Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.

- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Sebagai contoh, kita ambil kategori 2 dengan jenis kendaraan nonbus dan nontruk dengan uang pertanggungan di atas Rp125 juta hingga Rp200 juta untuk wilayah 2 dengan batas bawah 0,44% dan batas atas 0,53%.

Cara menghitungnya, harga mobil Rp200.000.000 dikalikan premi TLO 0,53%, yaitu Rp1.060.000. Berarti, premi yang dibayarkan per tahun adalah Rp1.060.000.

Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 6 Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%

Keterangan:

- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

 - Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Sekarang kamu sudah paham tentang manfaat jaminan ganti rugi dari asuransi TLO ya. Yuk, segera lindungi mobil kesayanganmu sekarang juga!

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video