Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 15 Februari 2022 17:11 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINEcom - Pemkot Pasuruan melalui dinas perhubungan melakukan penegakan perda tentang parkir. Yakni, mengatur sistem tarif parkir berlangganan, tarif parkir wisata, dan parkir di tepi jalan umum.
Pemilik kendaraan bermotor saat datang ke samsat tidak hanya dituntut jadi wajib pajak. Namun, ada tambahan bayar parkir berlangganan.
BACA JUGA:
Gelar Rembuk Stunting, Pemkot Pasuruan Komitmen Entaskan Stunting hingga Nol Kasus
Kepala Dikominfotik Kota Pasuruan Ajak KIM Maksimalkan Penyebaran Informasi
Wakil Wali Kota Pasuruan: Tak Sekedar Menanam, Mangrove Perlu Perawatan
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Lucky Danardono, penegakan Perda Kota Pasuruan tentang parkir berlangganan itu juga meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
"Setelah diberlakukan sistem parkir berlangganan pendapatan sudah bisa terukur. Kewajiban dishub memberi bekal kepada para jukir di setiap apel pagi," kata Lucky.
Saat ini, juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dishub Kota Pasuruan sebanyak 112 orang. Gaji mereka berdasarkan SK sebesar Rp 600 ribu.
Para jukir itu bertugas untuk mengatur dan mengarahkan pengedara ke tempat parkir hingga tertata rapi. Sehingga, kendaraan yang diparkir tidak menghambat pengguna jalan lain. Keindahan kota tetap terjaga.
Selama bertugas menata parkir kendaraan, jukir dituntut disiplin dan ramah terhadap pengendara. Karena itu, mereka selalu mendapatkan pengarahan dan pembekalan tiap apel pagi. Melalui penataan itu, diharapkan pengendara bisa terasa nyaman saat memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, juga menghilankan kesan kumuh.
Simak berita selengkapnya ...