Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Cucu dan Pengeroyokan Kakek di Surabaya, 1 Masih DPO
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 10 Februari 2022 18:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil mengungkap dan meringkus empat dari lima pelaku penculikan anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27 Surabaya, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengkeler empat dari lima tersangka, yakni AM (45) dan S (37) asal Sampang Madura, serta U (40) dan S (39) asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih dalam pengejaran (DPO).
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
"Peristiwa ini berawal empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak/korban dan kakek korban EH. Merasa tidak bertemu dengan yang maksud, para tersangka langsung menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH, karena EH mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka," ujar Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (9/2/2022) saat jumpa pers.
"Setelah para tersangka membawa anak R, para tersangka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," imbuh Anton kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban M (12), karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).
Simak berita selengkapnya ...