Polemik Tandon, Warga Talango Laporkan DPRKP Cipta Karya Sumenep ke Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Jumat, 04 Februari 2022 22:31 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Warga dari Dusun Sumber Monggu, Desa/Kecamatan Talango, melaporkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep ke polisi. Pasalnya, mereka belum bisa menikmati hasil dari pembangunan tandon air di Desa Talango yang menelan APBD 2020 senilai Rp370 juta sekian.
Salah satu pelapor, Mustahawi, mengatakan bahwa warga mulanya menduga ada kesalahan teknis dalam pembangunan tersebut. Menurut dia, akar masalahnya berada pada pembangunan tandon yang dilakukan tanpa izin di atas tanah bersertifikat milik Mat Nur.
BACA JUGA:
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Ditanya Anggaran Rp100 Juta untuk Revitalisasi Lapangan MAN Sumenep, ini Jawaban Kepala Kemenag
Sudah Dianggarkan Rp100 Juta, Pengadaan Kanopi di Lapangan Basket MAN Sumenep Diduga Fiktif
Sebelumnya, pemilik tanah disodori Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) dengan keputusan bupati nomor 188/371/KEP/435.013/2020 oleh Sekretaris Desa Talango, Haris, yang juga menjabat sebagai ketua HIPPAM Sumber Monggu Talango, setelah pembangunan tandon berjalan 90 persen pada 23 Juli 2020.
Pemilik lahan mengaku kecewa dengan aparat yang tidak memperhatikan etika dalam membangun tandon yang dibiayai oleh negara. “Hari ini saya serahkan kasus ini ke pengacara agar persoalan ini dilaporkan ke pusat,“ kata Mat Nur.
Simak berita selengkapnya ...