Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini
Editor: Tim
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 03 Februari 2022 10:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dia memastikan, ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena yang bersangkutan pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus yang dipimpinnya.
BACA JUGA:
Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko
Turun ke Lokasi Bencana Tanah Gerak Ponorogo, Gubernur Khofifah Siapkan Anggaran BTT
Bupati Ponorogo akan bangun Museum Peradaban di Kawasan Monumen Reog
PJB Dukung Pemkab Ponorogo dalam Plesterisasi 17 Ribu RTLH dan Perbaikan Jalan Desa
"Pak Sugiri pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium, hingga diwisuda di kampus ini," katanya kepada wartawan Rabu (2/2).
Sugiri Sancoko, kata dia, tercatat sebagai Alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.
"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," tegasnya.
Yudhihari mengaku sudah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. "Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.
Kepada wartawan, Yudhihari juga menunjukkan dokumen atas nama Sugiri Sancoko, mulai dari transkrip akademik, surat keputusan yudisium, hingga fotokopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko.
Simak berita selengkapnya ...