Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Januari 2022 18:30 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan Praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati yang dilakukan salah satu putra kiai di Kota Santri berinisial MSAT (39).
Hal tersebut tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dan dibacakan langsung oleh Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.
BACA JUGA:
Keroyok 3 Pemuda, 6 Anggota Perguruan Silat di Jombang Diringkus Polisi
Peziarah asal Surabaya Meninggal di Makam Mbah Sayyid Sulaiman, Mojoagung, Jombang
Pencuri yang Diamuk Massa Hingga Babak Belur di Jombang Ternyata Seorang Residivis
Kepergok Curi Motor di Sawah, Pelaku Curanmor di Jombang Babak Belur Dimassa
"Setalah sidang maraton selama satu minggu, maka hari ini adalah kesempatan dari hakim untuk membacakan putusan," ujarnya, Kamis (27/1).
Ia menuturkan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukum, seperti terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur itu telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak, segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...