Buntut Kecelakaan Bus Karyawan, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panggil PT KTI
Editor: Rohman
Wartawan: Sugianto
Kamis, 27 Januari 2022 15:37 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kota Probolinggo memanggil pihak vendor PT SHC, dan mengundang PT KTI (pihak perusahaan), dinas perhubungan, dan Satlantas Probolinggo Kota.
Agenda ini merupakan buntut dari kecelakaan bus karyawan PT KTI yang membuat seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Fredi Darmawan, mengalami patah kaki hingga diamputasi.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Ketua Golkar Kota Probolinggo Temui Tokoh Masyarakat Jelang Pilwali 2024
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, suasana sempat memanas karena pihak keluarga korban, Siti Latifah, menuntut agar pihak vendor atau perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut berupa biaya perawatan rumah sakit serta nasib keluarga korban.
"Saya minta pertanggungjawaban pihak vendor. Kasihan, Pak. Korban ini punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak. Dengan kejadian ini korban mengalami cacat seumur hidup," kata Siti selaku kakak ipar korban, Kamis (27/1).
Tak hanya soal biaya perawatan, ia juga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT KTI. Setidaknya, mempekerjakan pihak keluarga korban sebagai karyawan.
Simak berita selengkapnya ...