Kemenag Tanggapi Keluhan KUA Terkait PP 48 Tahun 2014 yang Dianggap Merugikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenag Tanggapi Keluhan KUA Terkait PP 48 Tahun 2014 yang Dianggap Merugikan

Editor: Revol
Wartawan: Soewandito
Rabu, 01 April 2015 14:10 WIB

Drs. H. Imam Mujaib, Sekertaris Kemenag Nganjuk. (Soewandito/BANGSAONLINE)

NGANJUK (BangsaOnline) - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2014 tentang biaya nikah dan pembagian persentase biaya nikah yang disetor calon mempelai ke kas negara. Dalam PP disebutkan sebagai biaya operasional penghulu dan kantor KUA mendapatkan 80 persen sedang yang 20 persen masuk kas negara.

Dalam pelaksanaanya, hak yang diberikan untuk KUA itulah yang saat ini diprotes banyak KUA di Nganjuk karena pembagianya diberikan 1 semester (6 bulan. red) sekali. Padahal setiap harinya KUA membutuhkan biaya operasional untuk kegiatan KUA.

"Kalau biaya operasional diberikan per semester maka tiap-tiap KUA harus nombok dulu dalam setiap kegiatan," ungkap Koiri Kepala KUA Sukomoro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video