Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel, Didakwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Januari 2022 12:41 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Mohamad Jody, dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, pada November 2021 lalu.
Sidang yang digelar secara virtual dan dilaksanakan sekira pukul 10:00 WIB tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Tubagus yang merupakan sopir Vanessa Angel didakwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Diduga Rem Blong, Bus Mira Hantam Truk dan Mobil Bak di Jombang, Dua Orang Tewas
Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, kali ini terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang, melainkan berada di Lapas Kelas IIB Jombang. Meski tak datang, Tubagus menerima dakwaan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo, mengatakan terdakwa mengemudikan kendaraan Pajero Sport warna putih dengan kecepatan 125 Km/jam. Pengemudi saat itu dalam kondisi mengantuk.
Saat di lokasi kejadian, tepatnya di KM 672, lanjut Adi, terdakwa kemudian membanting kemudi ke kiri hingga menabrak pembatas jalan dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga ringsek.
Simak berita selengkapnya ...