Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel, Didakwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel, Didakwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Januari 2022 12:41 WIB

Proses sidang virtual terdakwa Tubagus Mohamad Jody di Pengadilan Negeri Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Mohamad Jody, dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, pada November 2021 lalu.

Sidang yang digelar secara virtual dan dilaksanakan sekira pukul 10:00 WIB tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Tubagus yang merupakan sopir Vanessa Angel didakwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, kali ini terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang, melainkan berada di Lapas Kelas IIB Jombang. Meski tak datang, Tubagus menerima dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo, mengatakan terdakwa mengemudikan kendaraan Pajero Sport warna putih dengan kecepatan 125 Km/jam. Pengemudi saat itu dalam kondisi mengantuk.

Saat di lokasi kejadian, tepatnya di KM 672, lanjut Adi, terdakwa kemudian membanting kemudi ke kiri hingga menabrak pembatas jalan dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga ringsek.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video