TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 27 Januari 2022 00:35 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terdiri dari 12 orang Pidana Narkotika dan 3 orang Pidana Umum, 7 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang mendapatkan asimilasi.
Data tersebut didapat dari hasil sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun (Lasdaun).
BACA JUGA:
Dinkes Kota Madiun Periksa Makanan dan Minuman di Terminal Purboyo
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Ratusan Rumah di Kota Madiun Terima Sumbangan Air Bersih Gratis
BMKG Sebut Kota Madiun Berawan pada 30 Januari 2024
Ketua Sidang TPP Rachmad Tri Rahardjo mengucapkan selamat kepada WBP yang sebentar lagi akan segera berkumpul dengan keluarga. Dan meminta jangan sampai melakukan tindak pidana lagi.
Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka menjelaskan, WBP dapat menerima remisi karena memiliki sikap baik selama masa pidana
Dan semua anggota sidang juga berharap agar sikap baik tersebut tetap dipertahankan saat kembali ke masyarakat, bukan hanya saat di dalam saja.
“Di sini ada 1 orang yang gak bisa dapatkan haknya karena melanggar tata tertib. Yang seharusnya ikut sidang tetapi malah masuk Straff Cell. Itu contoh yang tidak baik. Perlu kalian ketahui, kelancaran proses PB, tergantung kalian yang menentukan,” tutur Rachmad saat memimpin Sidang TPP di Aula Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Rabu (26/1/2022).
Simak berita selengkapnya ...