Satu Reseller Invest Yuk dari Tuban Ditetapkan Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Suwandi
Rabu, 26 Januari 2022 23:15 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - FZ (21) seorang mahasiswi dari Kecamatan Tuban ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi. Kapolres Tuban, AKBP Darman, membenarkan hal ini.
FZ diketahui bertindak sebagai reseller invest yuk yang berpusat di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, puluhan orang menjadi korban dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Lamongan.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Kurang Konsentrasi, Dua Motor di Tuban Alami Kecelakaan, Satu Meninggal Dunia
"Sampai saat ini sudah 47 orang korban yang melapor, mereka melaporkan dua orang reseller. 1 sudah kita tahan yakni FZ dan 1 masih proses penyidikan," ujarnya di Mapolres Tuban, Rabu (26/1).
Darman memaparkan, untuk 1 reseller yang masih proses penyidikan telah memenuhi unsur tersangka. Namun, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain.
Simak berita selengkapnya ...