Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK, Inilah Rekam Jejak Itong Isnaeni Hidayat
Editor: tim
Kamis, 20 Januari 2022 22:32 WIB
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Setelah menjakani hukuman skorsnya, Itong kembali berdinas di Pengadilan Negeri Bandung. Setelahnya, ia bertugas di PN Surabaya dan kembali tersangkut masalah dugaan penerimaan suap.
Seperti diberitakan berbagai media, dari hasil OTT, selain hakim Itong Isnaeni, KPK juga menangkap seorang pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Hamdan.
"Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/1).
KPK juga menyita uang ratusan juta sekaligus menyegel ruang kerja hakim di kantor PN Surabaya sebelum membawa pihak yang ditangkap ke Jakarta. (tim)