OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Hakim, Panitera, dan Pengacara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 20 Januari 2022 11:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1) pagi tadi. Hal ini dibenarkan Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat S.H., M.H., Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, S.H. juga diamankan," kata Andi Samsan saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1).
BACA JUGA:
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Dijambret di Jalan Banyu Urip, Mahasiswi Unesa Tersungkur
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga membenarkan adanya OTT di PN Surabaya. "Benar, pada 19 Januari KPK 2022 melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," terangnya.
KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.