Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 19 Januari 2022 15:17 WIB

AA, tersangka begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - AA (29), pelaku begal payudara di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten , yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres . Pelaku merupakan warga Jl. Dr. Soetomo 20, RT 02 RW 03, Kecamatan Bangil, Kabupaten .

Kasatreskrim Polres , AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 20 Desember 2021, sekira pukul 07.35 WIB.

Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35) sedang mengayuh sepeda pancal di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka yang sebelumnya berhenti di pinggir jalan untuk membeli makanan.

"Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil," ujar Adhi, Rabu (19/01/2022).

Pelaku saat itu memepet korban, kemudian tangan kirinya meremas payudara sebelah kanan korban. Spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku sebagai penjual POM mini di area Bangil.

"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil," terang Adhi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video