Bupati Kediri Jamin Ketersediaan Pupuk Bagi Petani, Juga Dorong Pertanian Organik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 14 Januari 2022 21:38 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program tani organik yang digagas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono secara bertahap mulai diminati petani. Pun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tetap menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.
Kabupaten Kediri termasuk kabupaten paling cepat kedua di Jawa Timur yang mengeluarkan regulasi alokasi pupuk bersubsidi. SK Bupati nomor 188.45/21/418.08/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Kediri telah ditetapkan pada 10 Januari 2022.
BACA JUGA:
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
Menseskab Pramono Anung Bersama Keluarga Berkunjung ke Situs Ndalem Pojok
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
Saat acara pertemuan dengan petani organik di Kecamatan Purwoasri pada Senin (11/1) lalu, Bupati Kediri mengungkapkan begitu surat keputusan (SK) gubernur turun, pihaknya segera mengeluarkan SK bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi itu.
"Kabupaten Kediri nomor dua di Jawa Timur yang mengeluarkan SK terkait pupuk," kata bupati yang biasa disapa Mas Dhito tersebut, Jumat (14/1).
Pada tahun 2022 ini, alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Urea sebanyak 38.659 ton, SP-36 sebanyak 1.260 ton, NPK 26.665 ton. Kemudian untuk Pupuk Organik Granul (POG) sebanyak 13.219 ton, dan Pupuk Organik Cair (POC) sebanyak 2.844 ton.
Adapun, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk jenis Urea Rp2.250 per kg, pupuk SP-36 Rp2.400 per kg, pupuk ZA Rp1.700 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg. Kemudian, pupuk organik granul Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
Dengan diterbitkannya SK bupati tersebut, petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi bisa langsung mencari di kios tani. "Pupuk semua ada di kios. Tapi tidak bisa menjual kalau tidak ada SK bupati, tapi SK (sekarang) sudah ada," terang Dhito.