Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 14 Januari 2022 20:37 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari tangkapan Polres Probolinggo melalui satresnarkoba, yang berhasil mengamankan dua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang, Kamis (13/1/22) siang.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengungkapkan kedua pengedar tersebut adalah Ivan Romadhoni (22) asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Probolinggo, dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Probolinggo.
BACA JUGA:
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Jamin Keamanan dan Kenyamanan Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Apel Operasi Ketupat
Jelang Idulfitri, Polres Probolinggo Kota Mengecek Meterisasi dan Kandungan BBM Sejumlah SPBU
15 Persen Gedung Sekolah Rusak, Kadisdikdaya Probolinggo Intervensi Kasek Terkait untuk Perbaikan
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO), berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir.
"Per paket dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp 10.000. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat yang mengetahuinya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah yakni hanya Rp 10.000 per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif itu," ungkap AKP Sudaryanto.
Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya Ivan Romadhoni, yang kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lain, yaitu Ahmad, bisa ditangkap.
Simak berita selengkapnya ...