Dari Queens, New York Bertanya soal Hadis Daif dan Palsu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 14 Januari 2022 10:32 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Pertanyaan: السلام عليكم. Bolehkah bersandar pada hadits-hadits yang dishahihkan oleh seorang ulama tapi didhaifkan ulama lain? Apakah sebagai orang awam, kami harus benar-benar berlepas diri dari hadits-hadits yang ulama ada yang mendhaifkan meskipun ada juga yang menshahihkan?
Contohnya, hadits mengenai penangguhan catatan amal buruk selama beberapa waktu yang diriwayatkan oleh Tabrani (dalam Al-Mu’jam Al-Kabeer no. 7677) dan Baihaqi (dalam Shu’ab Al-Eemaan no. 6648-6650), yang dinilai shahih oleh Shaykh Al-Albaani dalam Shahih Al-Jami’ 2/212, namun, Al-‘Iroqi mendhoifkan hadis tersebut dengan alasan Sanadnya ghorib sebagaimana dijelaskan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah. Salah satu perawinya yang bernama Urwah bin Ruwaim banyak melakukan irsal dan tidak pernah dikenal meriwayatkan dari Al-Qosim bin Abi Abdirrohman. Di dalam sanadnya juga ada perawi yang bernama ‘Ashim bin Roja’ dan perawi ini shoduq yahim, sehingga dinilai lin oleh Al-‘Iroqi.
Affaan, Jacksonheights, Queens, New York
Jawaban:
Bapak Affaan terima kasih atas pertanyaan yang ada ajukan. Semoga Anda di sana dalam kondisi sehat selalu. Amirul Mukminin di bidang hadis menegaskan:
ﻗﻠﺖ ﺗﻌﻠﻴﻞ اﻷﺋﻤﺔ ﻟﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻣﺒﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﻏﻠﺒﺔ اﻟﻈﻦ ﻓﺈﺫا ﻗﺎﻟﻮا ﺃﺧﻄﺄ ﻓﻼﻥ ﻓﻲ ﻛﺬا ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻴﻦ ﺧﻄﺆﻩ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺭاﺟﺢ اﻻﺣﺘﻤﺎﻝ ﻓﻴﻌﺘﻤﺪ
Saya (Ibnu Hajar [852 H]) katakan: "Penilaian cacat terhadap hadis oleh para ulama di bidang hadis adalah berdasarkan prasangka yang kuat (ijtihadi). Jika ulama mengatakan "Fulan salah dalam hal ini" maka belum tentu salah pada kenyataannya, tapi sesuatu yang diduga kuat sehingga dijadikan pedoman (Fath Al-Bari, 1/585)