Jual Sabu, Residivis Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Sabu, Residivis Ditangkap

Editor: NS
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 30 Maret 2015 21:31 WIB

Jaringan sabu residivis yang berhasil ditangkap. (Rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA (BangsaOnline) - Mamad (33) warga jalan Jemur Wonosari Gg Buntu, beserta dua temanya ditangkap petugas Unit Idik II Satreskoba . Dua tersangka lainya, Michael (24) warga Jl Gunung Agung Denpasar yang tinggal di kawasan Bukit Darmo Golf Regency Surabaya dan Anis (40) warga Jl Simo Pamohan baru, ditangkap saat ditemukan narkoba jenis sabu dan ineks.

Mamad yang merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan yang pernah ditangkap Polsek Wonocolo, harus mendekam kembali di balik jeruji besi. Polisi membekuknya dan mendapati barang bukti sabu seberat 8,66 gram yang disimpan dalam plastik putih dan siap edar dan sebuah timbangan elektrik.

Sebelum Mamad ditangkap, Unit I Idik II Satreskoba melakukan penangkapan pada Michael Sabtu (7/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 13 inek warna hijau bergambarkan kepiting, juga sabu seberat 1,59 gram.

Kanit Idik II Satreskoba AKP Suhartono mengatakan, "Setelah kita tangkap Michael, pihaknya kembali memburu tersangka lainya yang berperan sebagai kurir dan bandar", ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video