Jual Sabu, Residivis Ditangkap
Editor: NS
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 30 Maret 2015 21:31 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Mamad (33) warga jalan Jemur Wonosari Gg Buntu, beserta dua temanya ditangkap petugas Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua tersangka lainya, Michael (24) warga Jl Gunung Agung Denpasar yang tinggal di kawasan Bukit Darmo Golf Regency Surabaya dan Anis (40) warga Jl Simo Pamohan baru, ditangkap saat ditemukan narkoba jenis sabu dan ineks.
Mamad yang merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan yang pernah ditangkap Polsek Wonocolo, harus mendekam kembali di balik jeruji besi. Polisi membekuknya dan mendapati barang bukti sabu seberat 8,66 gram yang disimpan dalam plastik putih dan siap edar dan sebuah timbangan elektrik.
BACA JUGA:
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Sebelum Mamad ditangkap, Unit I Idik II Satreskoba melakukan penangkapan pada Michael Sabtu (7/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 13 inek warna hijau bergambarkan kepiting, juga sabu seberat 1,59 gram.
Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan, "Setelah kita tangkap Michael, pihaknya kembali memburu tersangka lainya yang berperan sebagai kurir dan bandar", ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...