Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 12 Januari 2022 22:48 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito, dijebloskan ke Lapas Lamongan. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengurukan batu pedel yang berlokasi di belakang Kantor DTPHL Lamongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan melalui tender di Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE). Proyek itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, dengan nilai Rp1.496.711.000,00.
BACA JUGA:
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Anton menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim dan Kejati Jatim kerugian negara ditemukan sekitar Rp500 juta. "Kasus pidananya karena ada dugaan mengurangi volume tanah, sehingga tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," ujar Anton didampingi Kepala Seksi Intelijen, Condro Maharanto, Rabu (12/1).
Menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo, kasus ini terkait pengurukan pada tahun 2017 di Dinas Pertanian Lamongan. Ada dua orang tersangka. Namun seorang tersangka lagi masih sakit dan rencananya minggu depan dilimpahkan.
Simak berita selengkapnya ...