Dishub Jember akan Segera Pasang Rambu-Rambu Larangan di Jalan Kelas III
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 11 Januari 2022 21:57 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui dinas perhubungan (dishub) bakal membuat rambu larangan bagi truk yang muatannya melebihi 8 ton. Ini dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluh terkait kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan kelas III dan membuat kerusakan setelah diperbaiki pemerintah daerah setempat.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas pada sejumlah titik, khususnya di jalan yang berlevel 3. Rambu larangan yang bakal dipasang ini menjadi kewenangan Dishub Jembe. Nantinya, pengendara yang membawa muatan lebih akan ditindak aparat penegak hukum dengan pemberian sanksi.
BACA JUGA:
KAI Daop 9 Jember Paparkan Penyebab Terlambatnya KA Pandalungan
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Sambil menunggu arahan dari Bapak Bupati, yang pertama kali kami lakukan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha yang kantor atau gudangnya masuk di jalan kelas III, di samping itu, kami juga akan memasang rambu-rambu larangan," ujarnya, Selasa (11/1).
"Kendaraan berat secara aturan tidak boleh melewati jalan kelas III, sedangkan untuk pemberian sanksi bukan menjadi kewenangan kami dan itu menjadi ranah dari aparat penegak hukum," tuturnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...