Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 11 Januari 2022 14:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di Simpang Empat Jalan Raya Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. Ia menuturkan, penyidik Satlantas Polres Jombang telah memeriksa sopir truk trailer nopol H 1508 MF, asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Hafik Ardi Ramandika (30), dan para saksi.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
"Hari ini kita akan laksanakan penahanan. Kemarin peyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini, kita terbitkan surat penahanan," ujarnya, Selasa (11/1).
Tersangka, lanjut Nurhidayat, dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Hafik lalai dalam berkendara, sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...