Diduga Gelapkan Uang Rp 106.880.000, Pemuda Banjaran Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Januari 2022 12:17 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pare Kabupaten Kediri menangkap seorang pemuda berinisial AA (20) karena diduga menggelapkan uang. Warga Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri itu diduga menggelapkan uang sebuah perusahaan simpan pinjam sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 106.880.000.
"Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap (pelaku) kemarin," ujar Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Senin (10/1/2022).
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Pelaku yang merupakan mantan karyawan itu diamankan di rumahnya pada Jum’at (7/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Nyoman menuturkan, awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021. Sebab, laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.
"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...