Maling Kambuhan, Ditangkap Lagi Berkat Rekaman CCTV
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 07 Januari 2022 10:51 WIB
KEDIR, BANGSAONLINE.com - Pernah dipenjara karena terbukti mencuri, ternyata tidak membuat Zubaidi Alias Obet (50) warga Desa Mondo Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kapok. Residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dengan vonis 1 tahun 3 bulan itu, kembali ditangkap Polsek Ngadiluwih, juga karena kasus pencurian.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Zubaidi terjadi pada hari Rabu (29/12) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam toko sembako milik Siti Halimah (54), warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, selanjutnya mengambil uang tunai di dalam dompet, saat korban tertidur.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Korban baru tahu uangnya hilang, saat terbangun karena ada pembeli. "Saat itu korban membuka tas untuk memberikan uang kembalian kepada pembeli. Tetapi saat tas tersebut dibuka, uang yang ada di dalam tas warna hitam berisi pecahan Rp50.000 sebanyak 3 lembar, dan uang pecahan Rp2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000, sudah tidak ada," ujar Iwan, Jumat (7/1).
"Selanjutnya korban memberitahu anaknya (Muhammad Ilyas). Setelah itu, korban mengecek dengan melihat rekaman CCTV, yang ternyata ada orang yang masuk ke dalam toko sebelum pembeli tersebut datang," terang Iwan.
Ciri-ciri pelaku adalah laki-laki usia 40 - 50 tahun, memakai baju motif warna coklat, celana panjang warna hitam, memakai helm. Pelaku terekam berjalan ke arah etalase, kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di lantai.
Simak berita selengkapnya ...