Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta | Bangsa Online - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta

Editor: Arief
Rabu, 24 November 2021 00:25 WIB

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada Anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Anggota Satresnarkoba itu menjadi korban pemerasan setelah mengirim terduga pelaku narkoba ke tempat rehabilitasi, lantaran tidak memiliki barang bukti dalam penangkapan.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, Satgas Begal," ujar Hengki.

Satgas Begal adalah satgas pengungkap aksi pembacokan pada pegawai Basarnas. Namun, satgas ini berhasil mengamankan lima orang pelaku yang positif menggunakan narkoba, salah satunya adalah eksekutor pembacokan pada pegawai Basarnas.

Dari lima pelaku yang ditangkap, empat di antaranya dilakukan rehabilitasi karena saat proses penangkapan atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

Menurut Hengki, Kepas Panagean Pangaribuan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota satgas begal sembari mengancam akan memviralkan anggota satgas yang bekerja secara tidak profesional dan melanggar SOP.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," menurut Hengki.

Selanjutnya, anggota polisi dengan Kepas pun melakukan negosiasi. Setelah negosiasi, pelaku menurunkan permintaan uangnya menjadi hanya sebesar Rp. 250 juta.

Kepas Panagean Pangaribuan selalu merekam aksinya dan diposting media sosial TikToknya @kepaspanageanpan5.

Anggota dari Polres Metro Jakarta Pusat sendiri sempat diperiksa oleh Propam Polda Mertro Jaya, namun tidak ditemukan pelanggaran SOP atau kode etik disiplin Polri.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Informasi yang dihimpun, pelaku sering melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pemerintahan, kantor polisi, BNN, hingga kantor Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan penelusuran BANGSAONLINE.com, akun @kepaspanageanpan5 di TikTok sudah dihapus dan tidak ada video yang beredar dari akun tersebut. (arp)

Berita Terkait

Bangsaonline Video