Tanam Ganja di Ladang dan Hendak Dijual, 10 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

Tanam Ganja di Ladang dan Hendak Dijual, 10 Warga Probolinggo Diamankan Polisi Petugas dari Polres Probolinggo saat menunjukkan barang bukti berupa tanaman ganja yang diperoleh dari 10 tersangka.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh Korps Bhayangkara yang dipimpin oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi.

"Ada 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan," kata Kapolres , AKBP Teuku Arsya Kadhafi, Selasa (4/1).

Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng atau ladang, dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.

Mereka adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Para pelaku berasal dari Kecamatan Sukapura, Kabupaten .

Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika itu berawal saat petugas mendapatkan laporan yang mengatakan bahwa para tersangka melakukan pesta ganja di sebuah gudang di desa setempat ketika malam tahun baru kemarin. Setelah itu, petugas kepolisian langsung mengembangkan kasusnya.

"Jadi para tersangka ini menanam ganja sendiri," ucap lulusan Akpol 2003 yang berpengalaman di bidang reserse ini. 

Ia menambahkan, para tersangka ditindak pidana narkotika Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun kurungan.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Suntoro mengaku jika bibit tanaman ganja itu ia peroleh dari Lumajang. Dirinya sengaja menanam bibit ganja tersebut untuk dijual kembali. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO