DPRD Sidoarjo Sahkan 10 Perda Selama Tahun 2021, Tahun 2022 Bakal Bahas 32 Raperda

DPRD Sidoarjo Sahkan 10 Perda Selama Tahun 2021, Tahun 2022 Bakal Bahas 32 Raperda SAMPAIKAN KINERJA: Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan membacakan Laporan Kinerja Pimpinan dalam rapat paripurna, Rabu (29/12). foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten telah menyelesaikan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2021.

Hal itu terungkap dalam Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD , Kayan dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (29/12) sore.

Kayan mengatakan, kinerja selama tahun 2021 dalam hal Program Pembentukan Perda (Propemperda), terdapat 15 raperda yang terdiri dari 3 raperda usulan DPRD atau biasa disebut Raperda Inisiatif, dan 12 raperda usulan eksekutif (Pemkab ).

"Dari lima belas raperda, yang telah ditetapkan menjadi perda sebanyak sepuluh, atau sekitar 70 persen," cetus Kayan yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia melanjutkan, sedangkan lima raperda yang masih dalam pembahasan, diharapkan bisa ditetapkan menjadi perda pada semester I tahun 2022 mendatang. "Mudah-mudahan pada semester I tahun 2022 dapat selesai dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten ," harapnya.

Selain terkait perda, laporan kinerja pimpinan DPRD tahun 2021 ini juga mencatat capaian kinerja dalam hal produk hukum DPRD. Yakni telah menghasilkan 3 nota kesepakatan bersama DPRD, 10 persetujuan bersama DPRD, 6 keputusan pimpinan DPRD dan 31 keputusan DPRD.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO