Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan upaya banding atas dengan pengusaha Budi Said dan rekannya, terkait urusan kerja sama pembebasan lahan, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan upaya banding tersebut.

"Kami bersyukur upaya banding kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis menyatakan gugatan (terbanding) Budi Said dan dua rekan lainnya terhadap klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Kuasa Hukum PT APIM, Alexander Arif, Kamis (16/12).

Ia mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut cukup arif dan bijaksana. Pasalnya, lanjut Arif, fakta hukum terkait kerja sama tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo, dibebaskan kliennya.

"Klien kami bisa membuktikan bahwa terdapat 27 SK Gubernur atas kepemilikan tanah di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dan terdapat 33 Pelepasan Hak atas 27 SK Gubernur tersebut," tuturnya.

Menurut dia, apa yang didalilkan pihak penggugat dengan menuntut haknya terkait pembebasan lahan tersebut tidak pernah disebutkan berapa biaya yang mereka keluarkan.

"Padahal jika ingin menuntut haknya, para penggugat seharusnya dapat juga menjabarkan jumlah mengenai pemenuhan kewajiban," ujarnya.

Selain itu, dalam perjanjian kerjas ama nomor 512 sebenarnya telah diatur secara jelas bahwa permodalan yang dimaksud adalah seluruh modal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama, termasuk segala beban pajak, gaji karyawan, biaya mengurus izin, dan biaya lainnya yang dibutuhkan menjadi beban usaha dalam kerja sama.

"Hal mana tidak dapat dibuktikan para pengguggat (terbanding) mengenai pemenuhan kewajiban atas segala biaya-biaya ini," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO