Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Tulungagung Bisa Tuntut Pemerintah

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Tulungagung Bisa Tuntut Pemerintah Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. (Zuli Purwanto/BANGSAONLINE)

TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Maraknya kecelakaan di jalan yang disebabkan karena rusaknya infrastruktur serta faktor bangunan pendukung menjadi salah satu acuan untuk meluncurkan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Hal ini terungkap saat Sidang Paripurna di gedung DPRD Rabu (25/3). Ketua DPRD Supriyono usai acara mengatakan, pemerintah perlu menjamin keselamatan pengguna jalan, dengan cara menata infrastruktur yang berkaitan dengan jalan.

"Hak warga untuk menuntut itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Supriyono.

UU tersebut menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya, terutama bagi warga yang sampai kecelakaan gara-gara jalan rusak, pemerintah harus bertanggung jawab.

"Warga bisa menuntut pemerintah jika terjadi kecelakaan misalkan karena jalan berlubang", lanjutnya.

Meskipun demikian, pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk melaksanakan taperda tersebut nantinya. Untuk diketahui, dasar pengusulan Raperda tersebut adalah tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 ayat (1) berbunyi, "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut  untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Jika mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO