Diduga Jual Miras, Minimarket di Tuban Dirazia Petugas

TUBAN (BangsaOnline) - Diduga menjual minuman keras (miras) dan beralkohol, sejumlah minimarket seperti alfamart dan indomaret yang ada di Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Satpol PP dan Kepolisian, Selasa (24/3)

Dalam razia tersebut petugas telah menelusuri beberapa minimarket yang ada di kota Tuban. Namun hasilnya nol, selanjutnya bukan mendapatkan minuman berakohol, tetapi petugas malah menyita sejumlah barang yang kemasannya sudah rusak.

Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Sunaryo menyatakan, razia tersebut merupakan tindaklanjut surat larangan dari Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 atas aperubahan peraturan Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sehinnga, petugas perlu turun tangan guna mengecek langsung ke lapangan. Rencananya razia tersebut bakal kerap dilakukan hingga sampai 16 april mendatang sekaligus sosialisasi peraturan baru itu.

“Razia ini sekaligus sosialisasi, bahwa mulai 16 april mendatang minimarket sudah tidak boleh menjual miras atau minuman yang berakohol,” terangnya.

Lanjut Sunaryo berharap, minimarket sebaiknya menjual dan melayani aneka kebutuhan masyarakat secara umum saja. Selain itu, dilarang keras menjual minuman yang kadar alkoholnya tinggi. Namun, bila pemilik minimarket membandel hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Petugas akan menindak tegas dan menyitanya secara paksa.

“Tenggang waktu yang kami berikan sampai 16 april mendatang, namun jika masih nekat menjual maka akan kami sangsi,” tandas nya.


Diduga Jual Miras, Minimarket di Tuban Dirazia Petugas