Gadaikan Motor Tetangga, Pria di Lamongan Dipolisikan

Gadaikan Motor Tetangga, Pria di Lamongan Dipolisikan

LAMONGAN (BangsaOnline) - Tidak semua tetangga itu baik. Terbukti seperti yang dialami M.Tosim (40) yang dipolisikan Puli Hadi S (38). Warga Desa Wangunrejo Kecamatan Turi yang ini dipolisikan setelah Puli Hadi S karena membawa kabur sepeda motor miliknya.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari lalu. Saat itu pelaku datang ke rumahnya dengan maksud meminjam sepeda motor Kaze dengan nomor polisi W 4234 DS.

Sesampainya di teras, pelaku melihat motor milik korban beserta kunci kontak yang menancap. Dan tanpa ijin pemilik motor tersebut, pelaku langsung membawa dan menggadaikan motor.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan yang dikonfirmasi menyatakan pelaku ditangkap setelah korban lapor ke polisi. "Dan dalam pengakuannya motor milik korban di gadaikan. Kini kasusnya tengah di tangani Polsek Turi," .tandasnya


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gadaikan Motor Tetangga, Pria di Lamongan Dipolisikan