
NGANJUK (BangsaOnline) - Lulut Setya H. (35) warga Desa/Kecamatan Berbek dan Yosi Putra Perkasa (32) warga Jl. DR. Sutomo no 44 Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk diringkus oleh unit Reskrim Polsekta Nganjuk di rumahnya Sabtu (21/3). Penangkapan keduanya atas laporan Adin (48) warga Jl. Panglima Sudirman 178 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk.
Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Lulut yang diduga hasil penipuan yang dilakukan oleh Yosi, antara lain tiga unit mobil masing-masing Daihatsu Xenia AG 440 VB warna putih, Toyota Avanza AG 732 VM warna silver, Daihatsu Luxio AG 779 VL warna putih, serta 3 unit sepeda motor, masing masing Honda Scoopy nopol AG 3567 XQ, Honda Revo nopol AG 3029 WZ dan Honda Beat nopol AG 6384 H.
Penangkapan bermula saat sekitar satu bulan yang lalu, Yosi merental mobil milik korban yang rencananya dibawa ke Malang. Sepulang dari Malang, karena masih ada sisa kontrak, mobil itu belum dikembalikan oleh pelaku.
Belakangan diperoleh kabar jika mobil milik korban itu rupanya berada di rumah Lulut karena telah digadaikan oleh Yosi. Merasa ditipu dan mobilnya digelapkan, kasusnya dilaporkan ke Polsekta Nganjuk.
Mendapat laporan, petugas Polsekta Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti sekaligus menangkap pelakunya.
Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nasir melalui Kapolsekta. Kompol Damin saat dikonfirmasi Selasa (24/3), membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan. Kini keduanya masih menjalani penyidikan di Mapolsekta Nganjuk.
"Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsekta, saat ini keduanya masih menjalani penyidikan untuk pengembangan,"jelasnya.



