MALANG (BangsaOnline) - Aparat gabungan dari Polres Malang Kota akhirnya berhasil membekuk JA (23), warga Jalan Gadang gang 21, Kota Malang, spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) yang akhir-akhir ini kerap meresahkan warga Kota Malang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (21/3) malam lalu usai beraksi di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menceritakan, saat itu JA beraksi di Jalan Kiai Pasreh Jaya dengan korban seorang perempuan. Modusnya, korban Maria Ulfa (30) yang saat itu membonceng Suliah (58) yang mengendarai sepeda motor didekati tersangka. Tak tanggung-tanggung, ia langsung menarik tas korban hingga terjatuh.\
"Korban sempat berteriak minta tolong, akhirnya warga membantu dan menangkap, lalu aparat datang mengamankan tersangka," jelas Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor kawasaki hitam nopol N 6420 AAM, satu unit Tablet putih merk IMO Oriton, Sembilan unit HP segala merk, empat buah dompet, satu buah tas pinggang kecil, tiga jaket dan satu baju jeans, satu setel jas hujan, dua buah topi, dua buah flash disk, uang tunai sebesar Rp 72.200 dan delapan cincin batu akik.
Usai melakukan penangkapan terhadap JA, akhirnya polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sebanyak 13 barang bukti hasil kejahatan JA tersebut diatas berhasil diamankan petugas. Dari hasil penyidikan polisi, motor N 2485 CQ yang digunakan tersangka saat beraksi ternyata juga dari hasil curian di daerah Muharto milik Adi Asmoro, warga Perum Permata Gading blok III/24 kel kedungkandang.
Dari hasil penyelidikan aparat, ternyata JA sudah melakukan aksinya pada empat Kecamatan, masing-masing Kedungkandang, Blimbing, Klojen dan Sukun.
"Ia melakukan aksinya sejak tanggal 8 Maret sampai 21 Maret. Aksi tersangka inilah yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kota Malang," tuturnya. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yang masih satu kelompok dengan JA. Tak hanya itu, komplotan ini juga diketahui melakukan aksi curanmor dan penganiyaan terhadap korbannya.
Selain itu, tersangka JA (23) ternyata diketahui memakai jimat dalam melakukan aksi jambretnya. Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan, jimat itu dibawa pelaku guna memuluskan aksinya selama ini.
"Tersangka ini diketahui membawa jimat-jimat saat melakukan aksinya," kata Singgamata. Jimat yang dibawa pelaku diketahui berupa cincin batu akik dan rajah agar dia kebal dan tahan pukul. Saat dikonfirmasi, JA membenarkan perihal Jimat itu, ia mengaku mendapat barang tersebut dari guru spiritualnya di Surabaya.
"Saya diberi Jimat itu agar selamat, malah saya salah gunakan," terangnya sambil tertunduk di Mapolresta. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara pun siap menantinya.



