GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2021 ini kembali berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berupa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.
Dengan demikian, untuk kali ke-5 Pemkab Gresik bisa mempertahankan penghargaan opini WTP secara berturut-turut.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Komunikasi Perdana 7 Parpol Jelang Pilkada Gresik, Anha: Kemungkinan tak Usung Incumbent
- PDIP Gresik Tak Bisa Pastikan Gus Yani Kembali Duet dengan Bu Min di Pilkada 2024, Mengapa?
- Gus Yani Tetap Gandeng Bu Min di Pilkada Gresik 2024
Penghargaan WTP dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) tersebut merupakan standar tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tahun anggaran 2020.
Penghargaan opini WTP tersebut diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, di Hotel Kokoon, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/10).
"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih atas apresiasi Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Tentu penghargaan ini merupakan suatu bentuk motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah lebih baik lagi. Utamanya dalam menjalankan tata kelola dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, " ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.
Menurut Gus Yani, sapaan akrabnya, untuk meraih predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus penghargaan dari Kemenkeu RI, tentu harus mempunyai komitmen yang kuat.
Selain itu, juga membutuhkan kebersamaan dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, serta kesungguhan untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.