GRESIK, BANGSAONLINE.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sebab, lajang yang berprofesi sebagai tukang potong rambut itu diduga melakukan pratik suntik pemutih wajah dan badan secara ilegal. Dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku terungkap atas informasi masyarakat.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil mengamankan pelaku di tempat praktiknya di Jalan Pasar Duduksampeyan, setelah melakukan penyelidikan.
Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen. Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp (WA).
Pelanggannya cukup banyak. Mulai kalangan remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda. Mereka rata-rata menginginkan wajah dan kulitnya menjadi putih.
Di hadapan penyidik, Miftakhul Makhin mengaku belajar penyuntikan secara autodidak dari YouTube. Sedangkan obat-obatan dan peralatan medis dibeli via online. Pelaku buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Saya terlilit utang pinjol," katanya.