Gus Barra Lega, Dewan Setujui Raperda P-APBD Mojokerto TA 2021

Gus Barra Lega, Dewan Setujui Raperda P-APBD Mojokerto TA 2021 Suasana Sidang Paripurna Pengesahan Raperda P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersyukur dan memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah menyetujui Raperda tentang P-APBD T.A. 2021.

“Saya sangat lega dan bersyukur. Alhamdulillah, setelah melalui tahapan pembahasan secara intens, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama. Selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, ya ini dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” jelas sapaan akrab Wakil Bupati Mojokerto, saat ditemui usai sidang paripurna di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, diperlukan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.

"Termasuk, bapak dan ibuk para anggota dewan semua. Kita harus jemput bola langsung dalam menyelesaikan segala permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Untuk kepentingan masyarakat, kita harus cepat bertindak, jangan sampai mengulur waktu," jelas , Kamis (30/9/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Ayni Zuroh didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Subandi, Setia Puji Lestari, dan M. Sholeh.

Kegiatan itu berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain Raperda P-APBD 2021, paripurna itu juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Borong Melon di Wisata Green House, Gus Barra Berharap Semakin Banyak Agrowisata di Mojokerto':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO