PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo akan segera dilantik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu selama lima hari untuk memverifikasi hal tersebut.
"Jadi KPU punya waktu lima hari kerja untuk memverifikasi surat yang dikirim oleh kita," ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib kepada wartawan, Kamis (23/9).
BACA JUGA:
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
- Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas TPS yang Gugur, Mas Adi: Mereka Pahlawan Demokrasi
- Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto Sebut MK Bisa Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Menurut dia, pelantikan terhadap dewan PAW itu nantinya bersamaan dengan pemberhentian di rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo. Sayangnya, politikus gaek dari PKB itu belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan tersebut.
"Kalau verifikasi dari KPU selesai baru pelantikan itu bisa dilaksanakan," tuturnya. Sementara itu, berdasarkan informasi, jadwal pelantikan PAW itu akan digelar pada awal bulan Oktober mendatang.
PAW dilakukan setelah salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo dari Partai Gerindra, Hamid Rusdi, meninggal dunia diduga terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu. Berdasarkan aturan yang ada, kekosongan kursi itu secara otomatis akan diisi oleh caleg yang suaranya terbanyak nomor dua dari Hamid Rusdi, yakni caleg bernama Cahyono. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News