Seminggu, Polres Bojonegoro Gulung Sembilan Pelaku Judi

Seminggu, Polres Bojonegoro Gulung Sembilan Pelaku Judi

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sebanyak sembilan pelaku judi di Kabupaten Bojonegoro berhasil digulung anggota Polres setempat. Para pelaku melakukan perjudian berbagai jenis seperti togel, erek-erek, domino dan dadu. Ditangan para tersangka, polisi berhasil menyita uang puluhan juta dan sejumlah perlengkapan alat judi.

Kesembilan pelaku itu diantaranya dua orang berjudi jenis togel, dua orang erek-erek, empat orang domino dan satu orang judi jenis Dadu. Mereka diamankan saat menggelar perjuan di beberapa daerah di Kota Ledre.

"Sebagian ada yang menggelar judi saat ada hiburan (wayang dan sebagainya,red), ada juga yang melakukan perjudian dengan direncakanan," ujar Kapolres Bojonegoro, AKP Ady Wibowo saat merilis sembilan pelaku di Mapolres setempat, Senin (16/3/2015).

Mereka antara lain Djoni Susanto warga Sukorejo Bojonegoro, Radianto (56) warga Sumberejo, Kecamatan Malo, Pandin (55) warga Desa Gayam, Ngaderi (59) warga Kaliglonggong, Gayam, Sarimun (53) Desa Bonorejo, Gayam, Samin (51) Desa/Kecamatan Kedewan, Warsipan (51) Kedewan, Susgianto (40) Desa Beji, Kedewan dan Gunawan (38) warga Desa/Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

"Seluruh pelaku kita amankan dalam waktu satu minggu kemarin. Banyak masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku, kemudian petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan sembilan pelaku," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka harus rela hidup di dalam sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Para pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: