BOJONEGORO (BangsaOnline) - Salah seorang residivis pencurian dan pemberatan (curat) antar kabupaten kembali dibekuk jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Tersangka Suwadi (45) asal Desa/Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban itu harus menerima timah panas dari petugas polisi, karena saat ia hendak ditangkap mencoba melawan petugas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo mengungkapkan, pelaku yang kerap beraksi di Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro itu diketahui juga pernah ditahan selama empat kali atas kasus yang sama. Yakni di Tuban dan Lamongan satu kali dan Bojonegoro dua kali.
"Kali ini dia berhasil ditangkap lagi, modusnya masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendela," kata Ady Wibowo, Senin (16/3/2015).
Suwadi ditangkap petugas Reskrim Polres Bojonegoro saat berada di rumahnya pada, Jumat (13/3) kemarin. Saat itu ia sedang duduk-duduk di dalam rumah, kemudian sejumlah petugas masuk dan hendak menangkap pelaku. Namun, dia sempat melawan sehingga petugas langsung melepaskan timas panas ke kaki kirinya.
Pelaku itu melakukan pencurian di rumah Mardi (50) warga Dusun Krajan Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro pada Minggu (8/3) sekira pukul 04.00 Wib dini hari. Sepeda motor merk Supra fit Nopol L 3364 CG dan dua buah Handphone berhasil digondol kabur oleh pelaku.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamana diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan antar Kabupaten. Kedua pelaku Suwignyo warga Blora dan Riyanto warga Kabupaten Tuban. Keduanya juga merupakan pelaku antar Kabupaten yang kerap beroperasi di wilayah Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora dan Rembang.




