Polres Nganjuk Amankan Pelaku Ilegal Loging

NGANJUK (BangsaOnline) - Suryadi (27) warga Desa Ngujung Kecamatan Gondang ditangkap unit reserse mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Nganjuk di jalan umum Desa Sambirejo Kecamatan Baron, Sabtu (14/3) pagi sekitar pukul 04.00.WIB.

Pengendara truk Hino nopol AA1390 KB warna hijau ini diamankan petugas karena mengangkut 51 batang kayu sono tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Informasinya, ditangkapnya sopir pengangkut kayu sono illegal tersebut karena sebelumnya petugas telah mendengar info jika ada penjarahan kayu sono di hutan milik Pehutani KPH Jombang. 

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyebar untuk melakukan penghadangan terhadap kendaraan truk yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian, Sabtu (14/3) pagi sekitar pukul 04.00.WIB, petugas mendapati truk tersebut melintas di jalan umum Desa Sambirejo Kecamatan Baron dan langsung dihadang oleh petugas.

Ketika ditanyakan asal-usul kayu tersebut, sopir truk yang belakangan diketahui bernama Suryadi (27) warga Desa Ngujung Kecamatan Gondang ini tidak bisa menunjukkan secuil dokumen terkait asal-usul kayu yang dimuatnya. Akhirnya, truk beserta sopirnya digiring menuju Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Dihadapan petugas penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nganjuk, sopir truk yang juga pemilik kayu ini mengaku jika kayu sono dalam bentuk glondongan berbagai ukuran itu rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan kayu di Baron. Dia juga mengaku jika kayu tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga permeter kubiknya sebesar Rp 3 juta dan akan dijual dengan harga Rp 4,5 juta.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno membenarkan pihaknya telah mengamankan truk beserta sopir dan 51 batang kayu sono dalam bentuk glondongan berbagai ukuran. Saat ini kasusnya dalam penyidikan unit Tipidter Sat Reskrim.

"Awalnya pelaku mengaku jika kayu yang dimuatnya itu berjumlah 70 batang, namun setelah diukur oleh petugas Perhutani KPH Jombang yang kita panggil, ternyata jumlahnya 51 batang," jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Nganjuk Amankan Pelaku Ilegal Loging