​Kantor Pengacara P-P & Patners Dapat Penghargaan 'Platinum Lawyer Indonesia Award 2021'

​Kantor Pengacara P-P & Patners Dapat Penghargaan Para pengacara Kantor Pengacara P-P & Patners dan penghargaan 'Platinum Lawyer Indonesia Award 2021' dari Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI). foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat penghargaan 'Platinum Lawyer Indonesia Award 2021' dari Yayasan Prestasi Indonesia (YPPI).

Kantor Pengacara P-P & Patners masuk nominasi YPPI karena sebagai kantor kategori muda yang punya kantor sendiri. Selain itu, eksistensi perkara yang ditanganinya 80 persen memuaskan dan dicatat setiap tahunnya.

yang diberikan tersebut berupa sertifikat dan award button yang telah diserahkan pada akhir Agustus 2021 lalu di salah satu hotel di Surabaya.

Rolland E Potu, Founder P-P & Patners Law Office mengaku kaget ketika dihubungi pihak panitia untuk datang ke tempat acara karena menerima penghargaan tersebut.

"Kami kaget, tiba-tiba kantor kami terpilih sebagai nominasi," jelasnya.

Ia mengucapkan banyak terima kasih atas penilaian Yayasan Prestasi Indonesia (YPPI) terhadap kantornya, hingga memberikan penghargaan.

"Kami ucapkan terima kasih banyak. Ini akan menjadi semangat kami untuk lebih profesional dalam menjalankan profesi, membela hak-hak klien, dan orang-orang tertindas," ucap Rolland ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Perkara yang ditangani Kantor Pengacara P-P & Patners yang menjadi perhatian publik di antaranya perkara perdata sengketa lahan 6 hektare di dekat Bandara Ambon, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Sengketa objek tersebut pada tingkat pertama kalah hingga inkcraht. Namun, Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat kuasa dari Max Millian Rumoei (dulu tergugat) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Max Millian Rumoei.

Lihat juga video 'Marah, Pengacara Tabur Uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO